Minggu, 30 Maret 2014

MAKALAH PERBANKAN SYARI'AH



                                                                             BAB I
                                                                    PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Bank adalah salah satu lembaga keuangan yang beroperasi tidak ubahnya seperti perusahaan lainnya         , yaitu mencari keuntungan. Dan Bank Indonesia adalah bank sentral yang mengawasi seluruh kegiatan perbankan di Indonesia.
Dalam Perjalanan perbankan saat ini, bank sudah berkembang dan dibagi menjadi 2 golongan besar, yaitu bank konvensional dan bank Syari’ah. Bank Konvensional merupakan bank yang sudah lama kita kenal, sedangkan Bank Syari’ah adalah Bank Yang menjalankan usahanya/operasionalnya berdasarkan syari’at Islam yang tidak mengenal adanya istilah Riba atau bunga.[1]

             Hal paling umum yang manjadi salah satu penggerak ekonomi konvensional adalah riba atau interest. Suku bunga yang menjadi mesin penggerak perekonomian konvensional memang menjadi rancu penggunaanya dalam sistem konvensional sendiri. Menurut Adiwarman Karim, suku bunga sendiri pada awalnya merupakan rate of return bagi kepemilikan modal, atau imbal jasa atas modal yang digunakan dalam proses produksi, bukan merupakan sebuah keuntungan atau uang yang dipinjamkan kepada investor yang menjalankan perekonomian. Namun seiring berjalannya waktu, riba atau interest akhirnya lazim digunakan untuk menggerakan perekonomian, terutama institusi perbankan sebagai sebuah medium of intermesdiary.
Dalam ekonomi islam, riba dapat diartikan sebagai sebuah tambahan atas pinjaman yang diberikan kepada pihak peminjam terhadap pihak yang dipinjamkan tanpa keikhlasan dari pihak yang meminjamkan. Ekonomi Islam kini menganggap bahwa interest rate sebagai perannya dalam menggerakkan perekonomian konvensional sekarang dapat diubah dengan rate on kapital, yaitu pendapatan atas modal barang dan jasa dalam proses produksi. Dengan alasan ini, Adiwarman Karim menjelaskan bahwa perbankan Islam dapat menggerakan perputaran kegiatan atau aktivitasnya dengan ikut masuk ke dalam proses produksi yaitu dengan ikut atau berperan aktif dalam kegiatan usaha. Oleh karena itu, maka dua produk perbankan Islam yang sekarang ada terbentuk dari ide dasar ini. Mudharobah dan musyarokah dapat dikedepankan sebagai dua produk Islam yang muncul dari ide dasar bahwa perbankan Islam haruslah perbankan yang mengambil untung dari ikut berperannya mereka dalam proses produksi dengan mendapat bagian dri bagi hasil pendataan atau dari untung usaha yang didapatkan perusahaan yang menjadi rekan usahanya.
Selain produk Mudharobah dan  Musyarokah, perbankan Islam juga menganut prinsip dual system. Perbankan Islam selain berperan sebagai partner usaha juga dapat berperan sebagai penjual dalam akad Mudharobah, ijarah, atau ishtinah. Dengan peran perbankan Islam sebagai pedagang inilah maka perbankan Islam kini mendapatkan selisih keuntngan yang sudah ditetapkan di awal dengan barang yang disepakati untuk diperjualbelikan. Akad jual beli ini lah yang selama ini menjadi produk yang banyak di gunakan oleh institusi syariah karena perhitungan dan sifat produknya yangg lebih mudah digunakan dalam buisnis syariah. Dengan digunakannya produk             Mudharobah, ijarah, atau istisna ini memang membuat banyak orang awam merasa produk syariah menjadi mirip perbankan dengan perbankan konvensional. Apalagi penempatan margin keuntungan yang jauh beda dengan interest rate. Terlepas dari pembelaan bank syariah terhadap hal ini,  kritik mengenai produk yang berlandaskan akad jual beli ini patut menjadi perhitungan sendiri bagi perbankan syariah.

B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Bank Syari’ah ?
2. Apakah Perbedaan Bank Syari’ah dengan Bank Konvensional ?
3. Apakah Sejarah, Produk, Keunggulan, Konsep dasar, serta Fasilitas Pelayanan Jasa dari Bank Syari’ah ?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Bank Syariah
            Bank syariah adalah suatu bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.
            Pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan (menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang) adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsi perbankan melakukan hal – hal yang dilarang syariah. Dalam praktik perbankan konvesional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan prinsip bunga. Bank konvensional memang tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktik bank konvnsional dapat digolonglan sebagai transaksi ribawi.

B. Sejarah Perkembangan Bank Syari’ah di Indonesia
Bank Syari’ah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank Syari’ah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Pada tahun 1992 hingga 1999, perkembangan Bank Muamalat Indonesia, masih tergolong stagnan. Namun sejak adanya krisis moneter yang melanda indonesia pada 1997 dan 1998. Pada Bankir berpikir bahwa BMI, satu-satunya Bank Syari’ah di Indonesia. Berdirilah Bank Syari’ah Mandiri yang merupakan Konversi Bank Konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, Bank Syari’ah kedua di Indonesia. Bank Syari’ah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank Konvensional. Bank Syari’ah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syari’ah, pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua transaksi. Bank syari’ah tidak mengenal sistem bunga, baik bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syari’ah.
Bank syari’ah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syari’ah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank. Undang-undang Perbankan syari’ah No. 21 Tahun 2008 menyatakan perbankan syari’ah adalah segala sesuatu yang meyangkut tentang bank syari’ah dan unit usaha syari’ah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syari’ah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syari’ah (BUS), unit usaha syari’ah (UUS), dan bank pembiayaan rakyat syari’ah (BPRS). Beberapa contoh bank umum syari’ah antara lain bank syari’ah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, Bank Syari’ah Mega, Bank Syari’ah Bukopin, Bank BCA Syari’ah dan Bank BRI Syari’ah
C. Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
1. Investasi
            Bank Syari’ah dalam menyalurkan dananya kepada pihak pengguna dana, sangat selektif dan hanya boleh menyalurkan dananya dalam Investasi Halal, perusahaan yang melakukan kerja sama usaha dengan Bank Syari’ah haruslah perusahaan yang memproduksi barang dan jasa yang halal, Sebaliknya Bank Konvensional tidak mempertimbangkan Jenis Investasinya , akan tetapi penyaluran dananya dilakukan untuk perusahaan yang menguntungkan dan Costumer tersebut mau menerima tingkat hasil dan risiko yang akan dihadapi[2]. Misalnya, proyek perusahaan minuman keras, dapat dibiayai oleh bank konvensional apabila proyeknya menguntungkan.
2. Return
            Return yang diberikan oleh Bank syari’ah kepada pihak investor, dihitung dengan menggunakan sistem bagi hasil, sehingga Adil bagi kedua pihak. Dari sisi penghimpunan dana pihak ketiga, bila bank syari’ah memperoleh pendapatan besar, maka nasabah investor juga akan menerima bagi hasil yang besar. Sedangkan Bank kovensional return yang diberikan mapun yang diterima dihitung berdasarkan bunga. Bunga dihitung dengan mengalikan antara persentase bunga dengan pokok pinjaman atau pokok penempatan dana, sehingga hasilnya akan tetap.
3. Perjanjian
            Perjanjian yang dibuat antara bank syari’ah dan nasabah baik nasabah investor maupun pengguna dana sesuai dengan kesepakatan berdasarkan prinsip syari’ah. Dalam perjanjian telah dituangkan tentang bentuk return yang akan diterapkan sesuai akad yang diperjanjikan. Perjanjiannya menggunakan Akad yang sesuai dengan sistem syari’ah. Sebaliknya perjanjian yang dilaksanakan antara bank konvensional dan nasabah adalah menggunakan dasar hukum positif.
4. Orientasi
            Orientasi Bank Syari’ah dalam memberikan pembiayaannya adalah falah dan profit oriented. Bank Syari’ah memberikan pembiyaan semata-mata tidak hanya berdasarkan keuntungan yang diperoleh atas pembiayaan yang diberikan akan tetapi mempertimbangkan pada kemakmuran masyarakat, sebaliknya Bank konvensional akan memberikan kredit kepada nasabah bila usaha nasabah menguntungkan.
5. Hubungan Nasabah dengan Bank
            Hubungan bank syari’ah dengan Nasabah pengguna dana merupakan hubungan kemitraan. Bank bukan sebagai kreditor, akan tetapi sebagai mitra kerja dalam usaha bersama antara bank syari’ah dan debitur. Sedangkan dalam bank konvensional hubungan bank dengan nasabah adalah sebagai kreditor dan debitur.
6.Dewan Pengawas
            Dewan pengawas pada Bank Syari’ah terdiri dari Bank Indonesia, Bapepam, komisaris dan Dewan pengawas Syari’ah (DPS), Sedangkan Bank konvensional hanya terdiri dari BI, Bapepam, dan Komisaris


7.Penyelesaian Sengketa
            Penyelesaian sengketa pada Bank syari’ah diupayakan diselesaikan melalui jalan Musyawarah antara Bank dan nasabah melalui peradilan agama sedangkan Bank Konvensional melalui peradilan negeri setempat.


D.. Konsep Perbankan Syariah Negara
Dengan kritik ini maka saya mencoba membangun sebuah sistem perbankan syariah yang saya impikan. Ekonomi Islam menganggap bahwa uang sebagaian medium of intermediary. Uang harus diposisikann hanya sebagai uang, bukan sebagai komoditas yang dapat menghasilkan uang dengan cara batil. Uang dapat mendapatkan manfaat dengan membelanjakaannya lewat barang-barang faktor input yang produktif, baru dapat menghasilkan uang melalui
Profit dari capital yang dibelanjakan. Dengan ini, uang sejatinya memang bersifat media yang meang diciptakan pemerintah untuk mempermudah jalannya perekonomian. Dengan demikian, seharusnya uang tidak bias tersimpan begitu saja, malah harus dikenakan pajak bila hal itu terjadi. Uang harus terus berputar. Menurut Irving Fisher, semakin cepat perputaran uang beredar, tentu semakin baik bagi perekonomian, dengan asumsi jumlah uang beredar tetap. Berawal dari sini, maka perbankan syariah haruslah merupakn sebuah institusi yang menjadi media penyalur bagi orang yang kelebihan uang kepada pengusaha- pengusaha yang memeang membutuhkannya.
Dengan demikan, tidak patut sebuah perbankan menjadikan peminjam uang sebagai mesin untuk menghasilkan uang. Namun bagi perbankan untuk menjalankan aktivitasnya. Hal inilah yang menjadi sulit bagi system perbankan konvesional. Oleh karena itu, keuntungan tanpa harus menjadi lintah darat berdasi. Salah satu cara adalah dengan menjadikan bank yang saya sebut Bank Syariah Negara ini menjadi barang public. Dengan statusnyan sebagai institusi yang mendapatkan gaji dari pemerintah dan gaji dari banker-nya dibiayai lewat APBN, tentu tidak akan menjadikan mereka bersifat seperti yang biasanya lagi.
Namaun, tentu konsep ini berbeda dengan konsep bank yang pernah ada di zaman Soeharto dulu yang hanya memberikan kredit kepada kroni-kroninya saja. Di alam keterbukan seperti sekarang, maka audit bagi perbankan syariah ini akan menjadi tanggung jawab lembaga independen di luar ajring sperti BPK (Lembaga Pengawas Keuangan), KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), dan dibawah control langsuung dari Bank Indonesia. Bank tetaplah bersifat bank dan memberikan kredit tanpa bunga khusus bagi UKM- UKM bermodal kecil sehingga BSN(Bank Syariah Negara) bias menjadi agen perubahan bagi perekonomian bangsa. Dengan demikian tentu kredit tanpa bunga ini akan menberikan kemudahan bagi pihak swasta.
Lantas pertanyaannya, apakah BSN akan merugikan bagi Negara mengingat tidak ada imbal jasa bagi Negara karena tida mendapatkan riba? Hal ini tentu saja tidak masalah, justru Negara akan semakon diuntungkan dengan keberadaan bank syariah ini. Pertama BSN akan menjadi salah satu perpanjangan tangan bagi petugas pajak untuk melebrkan sayapnya. Dengan dibangunnya perbankan ini, maka bank akan dapat mendata siapa saja nasabah yang belum mepunyai NPWP ketika individu ini berinteraksi dengan BSN.
Kedua, dengan adanya perbankan ini, maka pemasukan Negara dari pajak akan meningkat. Mengingat UKM yang meminjam akan dibelanjakn uangnya untuk barang modal serta menambah kapasitas produksi. Pajak yang akan diterima Negara dapat meningkat, baik dari pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) akibat pertabahan pendapatan yang diterima pengusaha sehinnga kapasitas produksinya semakin meningkat. Dengan pertambahan pendapatan pajak ini tentu akan meningkatkan APBN Negara dan akan menambah kapasitas kemampuan BSN untuk menyalurkan kredit lewat pertumbuhan pendapatan Negara.
Ketiga, perbankan syariah akan menjadi tulang punggung bagi UKM untuk biasa bertransformasi menjadi perusahaan yang memasuki sector formal tanpa beban bunga. Walaupun tanpa bunga, BSN ini tetaplah sebuah bank  yang memberikan kredit sesuai dengan prinsip- prinsip perbankan. Pemilihan perusahaan yang mendaptakan dana tabaru’ ini haruslah UKM- UKM yang potensial dan bisa sebanyak – sebanyaknya menciptakan lapangan pekerjaan yang memang tujuan pemerintah.
 Sumber modal dari perbankan  syariah ada dua. Pertama, pemerintah dapat menambah modal bank ini dengan memberikan uang yang berasal dari pertumbuhan pendapatan pajak, tetapi bukan merupakan anggaran tetap . semakin tinggi pertumbuhan pajak, maka akan semakin besar uang yang dapat dikapitalisasi untuk merangsang masyarakat dengan memberikan bonus juga melalui pembobotan dari pertumbahan APBN. Semakin besar uang yang akan ditransfer pemerintah bagi masyrakat.
Kunci sukses dari system ini adalah bagaimana pemerintah mau untuk mengeluarkan kepentinganya dari BSN yang terbentuk nantinya. Jajaran direksi maupun manager harus merupakan system management yang bebas dari intervensi pemerintah. Oleh karena itu, pegawai bank ini bukan seperti pegawai negeri kebanyakan. Harus adatarget pencapaian untuk BSN, seperti peningkatan pertumbuhan pajak. Sebagai indicator kesuksesan BSN. Profesioanalisme merupakan syarat mutlak untuk system ini agar dapat terus berlangsung.
Dengan system seperti inilah, maka uang dapat kita tepatkan hanya sebagai uang. Uang hanya merupakn sebuah alat tukar, bukan sebagai komoditas yang diperujual-belikan yang selama ini terjadi di system perbankan konvesional. BSN akan menjamin UKM dapat meminjam tanpa kelebihan sedikit pun dan memang karena itu dibangun. Sifat BSN yang merupakan bank islam tetap harus mengedepankan nilai – nilai islam yang luhur dalam menyalurkan kredit tabaru’-nya kepada  masyarakat .

E.  Konsep Dasar Transaksi
  1. Efisiensi, mengacu pada prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai laba sebesar mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya.
  2. Keadilan, mengacu pada hubungan yang tidak menzalimi (menganiaya) , saling ikhlas mengikhlaskan antar pihak – pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil tentang proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi.
  3. Kebenaran, mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Lima transaksi yang lazim dipraktekkan perbankan syariah adalah:
  1. Transaksi yang tidak mengandung riba.
  2. Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli (murabahah)
  3. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jaa dengan cara sewa (ijarah)
  4. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah)
  5. Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan(wadi’ah).

F. Produk Bank Syari’ah
1. Investasi Mudharabah
a. Pengertian Mudharabah
            Mudharabah adalah akad perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama usaha. Satu pihak akan menempatkan modal sebesar 100% yang disebut dengan shahibul maal, dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha, disebut dengan Mudharib. Bagi Hasil usaha yang dikerjasamakan dihitung sesuai dengan nisbah yang disepakati antara pihak – pihak yang bekerja sama.
b. Jenis – Jenis Al-Mudharabah
1. Mudharabah Muthlaqah
            Mudharabah Muthlaqah merupakan akad perjanjian antara dua pihak yaitu shahibul maal dan mudharib, yang mana shahibul maa menyerahkan sepenuhnya atas dana yang diinvestasikan kepada mudharib untuk mengelola usaha sesuai dengan prinsip syari’ah

2.Mudharabah Muqayyadah
            Mudharabah Muqayyadah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak, yang mana pihak pertama sebagai pemilik dana dan pihak kedua sebagai pengelola dana. Shahibul Maal menginvestasikan dananya kepada mudharib dan memberi batasan atas penggunaan dana yang diinvestasikannya. Batasannya antara lain
            a. Tempat dan Cara investasi
            b. Jenis Investasi
            c. Objek Investasi
            d. Jangka waktu

c. Konsep Bagi Hasil
            Bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak – pihak yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank syari’ah. Dalam hal terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian usaha, maka hasil atas usaha yang dilakukan oleh kedua pihak atau salah satu pihak, akan dibagi sesuai dengan porsi masing – masing pihak yang melakukan akad perjanjian. Pembagian hasil usaha dalam perbankan syari’ah ditetapkan dengan menggunakan nisbah. Nisbah yaitu persentase yang disetujui oleh kedua pihak dalam menentukan bagi hasil atas usaha yang dikerjasamakan.
2. Al Wadi’ah
a. Pengertian Al Wadi’ah
            Al Wadi’ah merupakan prinsip simpanan murni dari pihak yang menyimpan atau menitipkan kepada pihak yang menerima titipan untuk dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Titipan harus dijaga dan dipelihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini dapat diambil sewaktu waktu pada saat dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya.
           
3. Pembiayaan Jual Beli
a. Pengertian Jual Beli
            Jual beli merupakan transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli atas suatu barang dan jasa yang menjadi objek transaksi jual beli. Akad Jual beli dapat diaplikasikan dalam pembiayaan yang diberikan oleh bank syari’ah dalam tiga jenis pembiayaan , yaitu pembiayaan murabahah, istishna dan salam.
Allah swt. Berfirman :



Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Al-Baqarah : 275)






Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu  (An-Nisa : 29)




b. Pembiayaan Murabahah.
            Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Dalam akad murabahah, penjual, penjual menjual barang – barangnya dengan meminta kelebihan atas harga beli dan harga barang disebut dengan margin keuntungan
            Murabahah menurut beberapa kitab Fikih, adalah merupakan salah satu dari bentuk dari jual beli yang bersifat amanah, Murabahah terlaksana antara penjual, pembeli berdasarkan harga barang, harga asli pembelian serta keuntungan si penjual diketahui si pembeli[3]

c. Pembiayaan Istishna
             Al – Istishna merupakan akad kontrak jual beli barang antara dua belah pihak berdasarkan pesanan dari pihak lain, dan barang pesanan akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya dengan harga dan cara pembayaran yang disetujui terlebih dahulu. Istishna adalah akad penjualan antara Al-Mustashni  (pembeli) dan as-Shani (produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad al – istishna, pembeli menugasi produsen untuk membuat atau mengadakan al-Mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan menjualnya dengan harga yang disepakati.
            Dalam kontak Istishna, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembayaran atas transaksi jual beli dengan akad istishna dapat dilaksanakan di muka, dengan cara angsuran, dan atau ditangguhkan sampai jangka waktu yang akan datang.
            Pembiayaan istishna dalam bank syari’ah dilakukan antara pemesan dan penerima pesanan. Spesifikasi antara harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran secara bertahap. Bank syari’ah sebagai pihak penerima pesanan, dan nasabah sebagai pihak pemesan. Atas dasar pesanan nasabah, maka bank syari’ah memesan barang tersebut ke pihak pembuat, kemudian pembuat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pesanan bank syari’ah untuk memenuhi keperluan nasabah.

c. Pembiayaan Salam
             Salam secara etimologi artinya pendahuluan, dan secara muamalah adalah penjualan suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual beli dan barang yang dibeli masih dalam tanggungan penjual, dimana syaratnya ialah mendahulukan pembayaran pada waktu akad. Salam adalah akad jual beli barang pesanan antara pembeli dan penjual dengan pembayaran dilakukan di muka pada saat akad dan pengiriman barang dilakukan pada saat akhir kontrak. Barang pesanan harus jelas spesifikasinya. Spesifikasi barang pesanan telah disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati . Jika barang pesanan yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam akad, maka bank syari’ah dapat mengembalikannya kepada penjual. Bila barang pesanan pada saat diterima oleh bank harganya lebih rendah dibanding harga pada saat akad, maka selisihnya merupakan kerugian pembeli (bank syari’ah). Sebaliknya, bila harga barang pesanan pada saat diterima lebih tinggi maka selisihnya diakui sebagai keuntungan Isalam.
Rukun dan Syarat salam :
a.       Muslam (pembeli)
b.      Muslam Ilaih (penjual)
c.       Hasil produksi
d.      Harga
e.       Ijab Kabul

4. Pembiayaan Kerja Sama Usaha
a. Pengertian Pembiayaan kerja sama usaha
            Pembiayaan kerja sama usaha merupakan aktivitas penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa kerja sama usaha antara bank syari’ah dan pihak yang membutuhkan modal untuk meningkatkan volume usahanya. Kerja sama usaha bank syari’ah dengan nasabah merupakan kerja sama yang dilakukan kedua pihak utuk menjalankan usaha dan atas hasil usaha yang dijalankan, maka akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati antara bank dan nasabah.

b. Pembiayaan Mudharabah.
            Pembiayaan Mudharabah merupakan akad pembiayaan antara bank syari’ah sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib untuk melaksanakan kegiatan usaha, dimana bank syari’ah memberikan modal sebanyak 100% dan nasabah menjalankan usahanya. Hasil usaha atas pembiayaan mudharabah akan dibagi antara bank syari’ah dengan nasabah dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati pada saat akad. Dalam pembiayaan mudharabah, terdapat dua pihak yang melaksanakan perjanjian kerja sama yaitu :
a.       Bank Syari’ah
b.      Nasabah / Pengusaha.
            Bank Syari’ah memberikan pembiayaan mudharabah keoada nasabah atas dasar kepercayaan. Bank syari’ah percaya kepada nasabah untuk menjalankan usaha. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah, karena dalam pembiayaan mudharabah, bank syari’ah tidak ikut campur dalam proyek usaha nasabah yang telah diberi modal 100%. Bank syari’ah hanya dapat memberikan saran tertentu kepada mudharib dalam menjalankan usahanya untuk memperoleh hasil usaha optimal. Jika nasabah memperoleh keuntungan, maka bank syari’ah mendapat keuntungan dari bagi hasil yang diterima, dan jika nasabah mengalami kegagalan dalam usaha dan mendapat kerugian, maka kerugian ditanggung sepenuhnya oleh bank syari’ah selaku shahibul mal.
Rukun dan Syarat pembiayaan Mudharabah :
a.       Pihak yang melakukan akad harus cakap hukum
b.      Modal yang diberikan oleh shahibul mal harus jelas, dapat dinilai pada waktu akad, dan tidak berbentuk piutang.
c.       Ijab Kabul diterangkan secara tertulis
d.      Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan modal yang telah diserahkan oleh shahibul maal kepada mudharib dengan syarat Pembagian keuntungan untuk kedua belah pihak, dijelaskan secara tertulis pada saat akad, dan penyedia dana menanggung semua kerugian.
e.       Kegiatan usaha mudharib sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh shahibul mal.

5. Pembiayaan Musyarakah
      Al Musyarakah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan usaha, dimana masing-masing pihak menyertakan modalnya sesuai dengan kesepakatan, dan bagi hasil atas usaha bersama diberikan sesuai dengan kontribusi dana atau sesuai kesepakatan bersama. Musyarakah disebut juga dengan syirkah, merupakan  aktifitas berserikat dalam melaksanakan usaha bersama antara pihak – pihak terkait.
      Landasan Syirkah :
“Aku adalah pihak ketiga dari dua orang berserikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat maka aku keluar dari mereka”. (HR Abu Daud yang dishahihkan oleh Al Hakim dari Abu Hurairah)

Jenis-Jenis Syirkah :
a.       Syirkah Al Milk : kepemilikan bersama antara pihak yang berserikat dan keberadaannya muncul pada saat dua orang atau lebih secara kebetulan memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan tanpa adanya perjanjian kemitraan yang resmi
b.      Syirkah Al Uqud : adalah kemitraan yang pihak bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu perjanjian investasi bersama dan berbagi untung resiko, syirkah ini dibagi menjadi 5 jenis yakni Mufawwadah, Inan, Wujuh, A’mal, Mudharabah.

6. Pembiayaan Investasi
            Investasi merupakan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan dalam menempatkan dana untuk jangka waktu lebih dari satu tahun. Investasi yang dilakukan perusahaan ialah melakukan pengadaan barang-barang modal yang tidak habis pakai. Barang – Barang investasi diperlukan untuk aktivitas usaha, misalnya mesin dan peralatan pabrik, alat angkutan, pembangunan gedung pabrik, dan investasi dalam set tetap lainnya.



G. Pelayanan Jasa Bank Syari’ah
a.  Pengertian Pelayanan Jasa
            Pelayanan Jasa bank merupakan produk jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhannya.  Pelayanan jasa yang umum diberikan oleh bank syari’ah menggunakan berbagai jenis akad sesuai dengan karakteristik masing-masing jasa bank syari’ah

b.  Al Wakalah
            Al Wakalah merupakan akad antara kedua pihak yang mana pihak satu menyerahkan, mendelegasikan, mewakilkan, atau memberikan mandate kepada pihak lain, dan pihak lain menjalankan amanat sesuai permintaan pihak yang mewakilkan
            Landasan syari’ah dalam transaksi wakalah dapat dilihat dari Al-Qur’an sebagai berikut :



Maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu itu. (QS Al Kahfi 19)
Jenis – Jenis produk dalam akad al wakalah :
a. Kiriman uang (Transfer)
b. Kliring
c.Inkaso
d.Intercity Clearing
e. Letter Of Credit
f. Payment

c. Al Kafalah
            Al Kafalah merupakan jaminan yang merupakan jaminan yang diberikan oleh pemberi  jaminan kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung. Dalam akad kafalah, diperjanjikan bahwa seseorang memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan utang kepada debitur, yang mana pihak penjamin memberikan jaminan bahwa utang yang dilakukan oleh debitur kepada kreditor akan dilunasi oleh penjamin bila debitur wanprestasi. Pemberi jaminan disebut kafil dan yang dijamin disebut makful

d. Al Hawalah
            Al Hawalah merupakan pemindahan kewajiban membayar utang dari orang yang berutang kepada orang yang berutang  lainnya. Al Hawalah juga diartikan pengalihan kewajiban membayar utang dari beban pihak pertama kepada pihak lain yang berutang kepadanya atas salinh memercayai.

e. Ar Rahn
            Ar Rahn merupakan perjanjian penyerahan barang yang digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan. Beberapa ulama mendefenisikan rahn sebagai harta yang oleh pemiliknya digunakan sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat. Di dalam Islam Rahn diperbolehkan berdasarkan Al quran dan hadis rasulullah saw. Rahn atau jaminan itu dapat dijual atau dihargai apabila dalam waktu yang telah diperjanjikan oleh kedua pihak, tidak dapat dilunasi.

f. Al Qard
            Al Qard merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank syari’ah dalam membantu pengusaha kecil. Pembiayaan qard diberikan tanpa adanya imbalan. Al Qard juga merupakan pemberian harta kepada orang lainyang dapat ditagih atau diminta kembali sesuai dengan jumlah uang yang dipinjamkan, tanpa adanya tambahan atau imbalan yang diminta oleh bank syari’ah.

g. Ash Sharf
            Ash Sharf merupakan pelayanan jasa bank syari’ah dalam pertukaran mata uang. Pertukaran antara valas dan rupiah diperbolehkan apabila pertukaran ini tidak ditujukan untuk spekulasi. Arti harfiah sharf adalah penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli.Sharf dapat diartikan  transaksi jual beli antara mata uang yang satu dengan yang lainnya, misalnya jual beli antara US Dollar dan rupiah, dan Singapore dollar dan Malaysian Ringgit.


H. Keunggulan Bank Syariah
  1. Dengan adanya negosiasi antara pihak nasabah dengan pihak bank, tercapai suatu hal yang saling menguntungkan.
  2. Dengan prinsip bagi hasil, jika perusahaan ingin menaikkan usahanya namun kekurangan modal, maka dapat mengajukan kredit dengan baik, sehingga dapat menerima modal dan juga resiko yang ada lebih rendah daripada dengan pinjaman kredit biasanya.
  3. Dapat mendorong para pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya dengan baik, dengan adanya bantuan dari pihak bank.
  4. Resiko kerugian lebih kecil dengan menggunakan prinsip ini. Karena apabila mengalami kerugian, maka dibagi menurut perjanjian yang dibuat.
  5. Pihak bank akan mendapatkan banyak nasabah dengan menggunakan prinsip ini, karena adanya kemudahan – kemudahan (misalnya tanpa agunan) yang diberikan oleh bank dan juga akan menaikkan keuntungan yang besarnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan.




BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian kita sepakati bersama bahwa perbankan islam adalah lembaga keuangan yang menjalankan aktivitas perbankan konvensional murni yang tidak sama sekali ada kaitannya dengan kegiatan keagamaan yang akan menimbulkan kontradiksi apabila terjadi sebuah kesalahan, maka agama islam termasuk di dalamnya umat islam itu akan tersalahkan.

Namun dalam kegiatannnya perbankan islam tidak boleh menyimpang dari landasan dan prinsip-prinsip islam itu sendiri, karena timbulnya perbankan islam adalah untuk menyempurnakan dari sistem sosialis dan konvensional. Yang bukan saja berorientasi pada profitabilitas tapi juga bagaimana perbankan islam itu sendiri mengedepankan etika dan moral dalam berbisnis di dunia perbankan yang dapat menciptakan sebuah kegiatan perbankan yang efisien dan efektip (bebas dari Riba, Gharar, Maysir, dll) sehingga dapat berimplikasi pada pembangunan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menciptakan pasar ekonomi yang sehat dan menghilangkan paradigma dzalim.

Maka tugas kita selaku akademisi adalah bagai mana kita mengembangkan dan menerapkan kegiatan perbankan islam pada masyarakat dunia, sehingga tidak ada kata alergi ketika masyarakat mendengar istilah – istilah kegiatan perbankan islam. Harapan kita bahwa sudah cukup sampai disini saja kegiatan dunia bisnis baik yang basis finansial, Investasi, perbankan, real, pasar modal, pasar barang dll. Yang hanya menguntungkan sebagian pihak dan dipihak lain tertidas.
Mari kita jadikan Perbankan islam sebagai sarana untuk menciptakan dunia bisnis baru yang bernafaskan positif yang dapat memberikan kesejahteraan bagi semua.



DAFTAR PUSTAKA

Supriyono, Maryanto. 2008. Buku Pintar Perbankan. Yogyakarta : Penerbit Andi

Ismail. 2011. Perbankan Syari’ah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Nazir, Habib DR. 2004. Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syari’ah. Bandung : 
       Kaki Langit.

Abdullah, M. Faisal. 2003. Manajemen Perbankan. Malang : UMM Press.

Nur Ali, Egi Fajar. 2013. Bank Syari’ah  /http /makalahegi.blogspot.com/2013/01/bank-syari’ah.html



[1] Maryanto Supriyono : Buku Pintar Perbankan ( Yogyakarta : ANDI) Hlm.  1
[2] Maryanto Supriyono : Buku Pintar Perbankan : Produk Investasi (Yogyakarta : PA) Hlm. 35
[3] DR. Habib Nazir : Ensiklopedia Ekonomi dan Perbankan Syari’ah (Bandung : Kaki Langit) Hal 403

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus