BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank adalah salah satu lembaga
keuangan yang beroperasi tidak ubahnya seperti perusahaan lainnya , yaitu mencari keuntungan. Dan Bank
Indonesia adalah bank sentral yang mengawasi seluruh kegiatan perbankan di Indonesia.
Dalam Perjalanan perbankan saat ini,
bank sudah berkembang dan dibagi menjadi 2 golongan besar, yaitu bank
konvensional dan bank Syari’ah. Bank Konvensional merupakan bank yang sudah
lama kita kenal, sedangkan Bank Syari’ah adalah Bank Yang menjalankan
usahanya/operasionalnya berdasarkan syari’at Islam yang tidak mengenal adanya
istilah Riba atau bunga.[1]
Hal paling umum yang manjadi salah satu penggerak ekonomi konvensional adalah riba atau interest. Suku bunga yang menjadi mesin penggerak perekonomian konvensional memang menjadi rancu penggunaanya dalam sistem konvensional sendiri. Menurut Adiwarman Karim, suku bunga sendiri pada awalnya merupakan rate of return bagi kepemilikan modal, atau imbal jasa atas modal yang digunakan dalam proses produksi, bukan merupakan sebuah keuntungan atau uang yang dipinjamkan kepada investor yang menjalankan perekonomian. Namun seiring berjalannya waktu, riba atau interest akhirnya lazim digunakan untuk menggerakan perekonomian, terutama institusi perbankan sebagai sebuah medium of intermesdiary.
Dalam ekonomi
islam, riba dapat diartikan sebagai sebuah tambahan atas pinjaman yang
diberikan kepada pihak peminjam terhadap pihak yang dipinjamkan tanpa
keikhlasan dari pihak yang meminjamkan. Ekonomi Islam kini menganggap bahwa interest
rate sebagai perannya dalam menggerakkan perekonomian konvensional sekarang
dapat diubah dengan rate on kapital, yaitu pendapatan atas modal barang
dan jasa dalam proses produksi. Dengan alasan ini, Adiwarman Karim menjelaskan
bahwa perbankan Islam dapat menggerakan perputaran kegiatan atau aktivitasnya
dengan ikut masuk ke dalam proses produksi yaitu dengan ikut atau berperan
aktif dalam kegiatan usaha. Oleh karena itu, maka dua produk perbankan Islam
yang sekarang ada terbentuk dari ide dasar ini. Mudharobah dan musyarokah
dapat dikedepankan sebagai dua produk Islam yang muncul dari ide dasar
bahwa perbankan Islam haruslah perbankan yang mengambil untung dari ikut
berperannya mereka dalam proses produksi dengan mendapat bagian dri bagi hasil
pendataan atau dari untung usaha yang didapatkan perusahaan yang menjadi rekan
usahanya.
Selain produk Mudharobah
dan Musyarokah, perbankan
Islam juga menganut prinsip dual system. Perbankan Islam selain berperan
sebagai partner usaha juga dapat berperan sebagai penjual dalam akad Mudharobah,
ijarah, atau ishtinah. Dengan peran perbankan Islam sebagai
pedagang inilah maka perbankan Islam kini mendapatkan selisih keuntngan yang
sudah ditetapkan di awal dengan barang yang disepakati untuk diperjualbelikan.
Akad jual beli ini lah yang selama ini menjadi produk yang banyak di gunakan
oleh institusi syariah karena perhitungan dan sifat produknya yangg lebih mudah
digunakan dalam buisnis syariah. Dengan digunakannya produk Mudharobah, ijarah, atau istisna ini
memang membuat banyak orang awam merasa produk syariah menjadi mirip perbankan
dengan perbankan konvensional. Apalagi penempatan margin keuntungan yang jauh
beda dengan interest rate. Terlepas dari pembelaan bank syariah terhadap hal
ini, kritik mengenai produk yang
berlandaskan akad jual beli ini patut menjadi perhitungan sendiri bagi
perbankan syariah.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Bank Syari’ah ?
2. Apakah Perbedaan Bank Syari’ah dengan Bank Konvensional ?
3. Apakah Sejarah, Produk, Keunggulan, Konsep dasar, serta
Fasilitas Pelayanan Jasa dari Bank Syari’ah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank Syariah
Bank
syariah adalah suatu bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana
maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas
dasar prinsip syariah.
Pada
dasarnya ketiga fungsi utama perbankan (menerima titipan dana, meminjamkan
uang, dan jasa pengiriman uang) adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam
melaksanakan fungsi perbankan melakukan hal – hal yang dilarang syariah. Dalam praktik
perbankan konvesional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan
berdasarkan prinsip bunga. Bank konvensional memang tidak serta merta identik
dengan riba, namun kebanyakan praktik bank konvnsional dapat digolonglan
sebagai transaksi ribawi.
B. Sejarah Perkembangan Bank
Syari’ah di Indonesia
Bank Syari’ah di Indonesia lahir
sejak 1992. Bank Syari’ah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia.
Pada tahun 1992 hingga 1999, perkembangan Bank Muamalat Indonesia, masih
tergolong stagnan. Namun sejak adanya krisis moneter yang melanda indonesia
pada 1997 dan 1998. Pada Bankir berpikir bahwa BMI, satu-satunya Bank Syari’ah
di Indonesia. Berdirilah Bank Syari’ah Mandiri yang merupakan Konversi Bank
Konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, Bank Syari’ah kedua di
Indonesia. Bank Syari’ah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank
Konvensional. Bank Syari’ah memberikan layanan bebas bunga kepada para
nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syari’ah, pembayaran dan penarikan
bunga dilarang dalam semua transaksi. Bank syari’ah tidak mengenal sistem
bunga, baik bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga
yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syari’ah.
Bank syari’ah merupakan bank yang
kegiatannya mengacu pada hukum islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan
bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh
bank syari’ah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan
perjanjian antara nasabah dan bank. Undang-undang Perbankan syari’ah No. 21
Tahun 2008 menyatakan perbankan syari’ah adalah segala sesuatu yang meyangkut
tentang bank syari’ah dan unit usaha syari’ah, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syari’ah
adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah dan
menurut jenisnya terdiri atas bank umum syari’ah (BUS), unit usaha syari’ah
(UUS), dan bank pembiayaan rakyat syari’ah (BPRS). Beberapa contoh bank umum
syari’ah antara lain bank syari’ah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, Bank
Syari’ah Mega, Bank Syari’ah Bukopin, Bank BCA Syari’ah dan Bank BRI Syari’ah
C. Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
1. Investasi
Bank Syari’ah dalam
menyalurkan dananya kepada pihak pengguna dana, sangat selektif dan hanya boleh
menyalurkan dananya dalam Investasi Halal, perusahaan yang melakukan kerja sama
usaha dengan Bank Syari’ah haruslah perusahaan yang memproduksi barang dan jasa
yang halal, Sebaliknya Bank Konvensional tidak mempertimbangkan Jenis
Investasinya , akan tetapi penyaluran dananya dilakukan untuk perusahaan yang
menguntungkan dan Costumer tersebut mau menerima tingkat hasil dan risiko yang
akan dihadapi[2].
Misalnya, proyek perusahaan minuman keras, dapat dibiayai oleh bank
konvensional apabila proyeknya menguntungkan.
2. Return
Return yang diberikan
oleh Bank syari’ah kepada pihak investor, dihitung dengan menggunakan sistem
bagi hasil, sehingga Adil bagi kedua pihak. Dari sisi penghimpunan dana pihak
ketiga, bila bank syari’ah memperoleh pendapatan besar, maka nasabah investor juga
akan menerima bagi hasil yang besar. Sedangkan Bank kovensional return yang
diberikan mapun yang diterima dihitung berdasarkan bunga. Bunga dihitung dengan
mengalikan antara persentase bunga dengan pokok pinjaman atau pokok penempatan
dana, sehingga hasilnya akan tetap.
3. Perjanjian
Perjanjian yang dibuat
antara bank syari’ah dan nasabah baik nasabah investor maupun pengguna dana
sesuai dengan kesepakatan berdasarkan prinsip syari’ah. Dalam perjanjian telah
dituangkan tentang bentuk return yang akan diterapkan sesuai akad yang
diperjanjikan. Perjanjiannya menggunakan Akad yang sesuai dengan sistem
syari’ah. Sebaliknya perjanjian yang dilaksanakan antara bank konvensional dan
nasabah adalah menggunakan dasar hukum positif.
4. Orientasi
Orientasi Bank Syari’ah
dalam memberikan pembiayaannya adalah falah dan profit oriented. Bank Syari’ah
memberikan pembiyaan semata-mata tidak hanya berdasarkan keuntungan yang
diperoleh atas pembiayaan yang diberikan akan tetapi mempertimbangkan pada
kemakmuran masyarakat, sebaliknya Bank konvensional akan memberikan kredit
kepada nasabah bila usaha nasabah menguntungkan.
5. Hubungan Nasabah dengan Bank
Hubungan bank syari’ah
dengan Nasabah pengguna dana merupakan hubungan kemitraan. Bank bukan sebagai
kreditor, akan tetapi sebagai mitra kerja dalam usaha bersama antara bank
syari’ah dan debitur. Sedangkan dalam bank konvensional hubungan bank dengan
nasabah adalah sebagai kreditor dan debitur.
6.Dewan Pengawas
Dewan pengawas pada Bank
Syari’ah terdiri dari Bank Indonesia, Bapepam, komisaris dan Dewan pengawas
Syari’ah (DPS), Sedangkan Bank konvensional hanya terdiri dari BI, Bapepam, dan
Komisaris
7.Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa
pada Bank syari’ah diupayakan diselesaikan melalui jalan Musyawarah antara Bank
dan nasabah melalui peradilan agama sedangkan Bank Konvensional melalui
peradilan negeri setempat.
D.. Konsep Perbankan Syariah Negara
Dengan kritik
ini maka saya mencoba membangun sebuah sistem perbankan syariah yang saya
impikan. Ekonomi Islam menganggap bahwa uang sebagaian medium of
intermediary. Uang harus diposisikann hanya sebagai uang, bukan sebagai
komoditas yang dapat menghasilkan uang dengan cara batil. Uang dapat
mendapatkan manfaat dengan membelanjakaannya lewat barang-barang faktor input
yang produktif, baru dapat menghasilkan uang melalui
Profit
dari capital yang dibelanjakan. Dengan ini, uang sejatinya memang bersifat
media yang meang diciptakan pemerintah untuk mempermudah jalannya perekonomian.
Dengan demikian, seharusnya uang tidak bias tersimpan begitu saja, malah harus
dikenakan pajak bila hal itu terjadi. Uang harus terus berputar. Menurut Irving
Fisher, semakin cepat perputaran uang beredar, tentu semakin baik bagi
perekonomian, dengan asumsi jumlah uang beredar tetap. Berawal dari sini, maka
perbankan syariah haruslah merupakn sebuah institusi yang menjadi media
penyalur bagi orang yang kelebihan uang kepada pengusaha- pengusaha yang memeang membutuhkannya.
Dengan
demikan, tidak patut sebuah perbankan menjadikan peminjam uang sebagai mesin
untuk menghasilkan uang. Namun bagi perbankan untuk menjalankan aktivitasnya.
Hal inilah yang menjadi sulit bagi system perbankan konvesional. Oleh karena
itu, keuntungan tanpa harus menjadi lintah darat berdasi. Salah satu cara
adalah dengan menjadikan bank yang saya sebut Bank Syariah Negara ini menjadi barang public. Dengan statusnyan
sebagai institusi yang mendapatkan gaji dari pemerintah dan gaji dari
banker-nya dibiayai lewat APBN, tentu tidak akan menjadikan mereka bersifat
seperti yang biasanya lagi.
Namaun,
tentu konsep ini berbeda dengan konsep bank yang pernah ada di zaman Soeharto
dulu yang hanya memberikan kredit kepada kroni-kroninya saja. Di alam
keterbukan seperti sekarang, maka audit bagi perbankan syariah ini akan menjadi
tanggung jawab lembaga independen di luar ajring sperti BPK (Lembaga Pengawas
Keuangan), KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), dan dibawah control langsuung dari
Bank Indonesia. Bank tetaplah bersifat bank dan memberikan kredit tanpa bunga
khusus bagi UKM- UKM bermodal kecil sehingga BSN(Bank Syariah Negara) bias
menjadi agen perubahan bagi perekonomian bangsa. Dengan demikian tentu kredit
tanpa bunga ini akan menberikan kemudahan bagi pihak swasta.
Lantas
pertanyaannya, apakah BSN akan merugikan bagi Negara mengingat tidak ada imbal
jasa bagi Negara karena tida mendapatkan riba? Hal ini tentu saja tidak
masalah, justru Negara akan semakon diuntungkan dengan keberadaan bank syariah
ini. Pertama BSN akan menjadi salah satu perpanjangan tangan bagi petugas pajak
untuk melebrkan sayapnya. Dengan dibangunnya perbankan ini, maka bank akan
dapat mendata siapa saja nasabah yang belum mepunyai NPWP ketika individu ini
berinteraksi dengan BSN.
Kedua,
dengan adanya perbankan ini, maka pemasukan Negara dari pajak akan meningkat.
Mengingat UKM yang meminjam akan dibelanjakn uangnya untuk barang modal serta
menambah kapasitas produksi. Pajak yang akan diterima Negara dapat meningkat,
baik dari pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) akibat
pertabahan pendapatan yang diterima pengusaha sehinnga kapasitas produksinya
semakin meningkat. Dengan pertambahan pendapatan pajak ini tentu akan
meningkatkan APBN Negara dan akan menambah kapasitas kemampuan BSN untuk
menyalurkan kredit lewat pertumbuhan pendapatan Negara.
Ketiga,
perbankan syariah akan menjadi tulang punggung bagi UKM untuk biasa
bertransformasi menjadi perusahaan yang memasuki sector formal tanpa beban
bunga. Walaupun tanpa bunga, BSN ini tetaplah sebuah bank yang memberikan kredit sesuai dengan prinsip-
prinsip perbankan. Pemilihan perusahaan yang mendaptakan dana tabaru’ ini
haruslah UKM- UKM yang potensial dan bisa sebanyak – sebanyaknya menciptakan
lapangan pekerjaan yang memang tujuan pemerintah.
Sumber modal dari perbankan syariah ada dua. Pertama, pemerintah dapat
menambah modal bank ini dengan memberikan uang yang berasal dari pertumbuhan
pendapatan pajak, tetapi bukan merupakan anggaran tetap . semakin tinggi
pertumbuhan pajak, maka akan semakin besar uang yang dapat dikapitalisasi untuk
merangsang masyarakat dengan memberikan bonus juga melalui pembobotan dari pertumbahan
APBN. Semakin besar uang yang akan ditransfer pemerintah bagi masyrakat.
Kunci sukses dari system ini adalah
bagaimana pemerintah mau untuk mengeluarkan kepentinganya dari BSN yang
terbentuk nantinya. Jajaran direksi maupun manager harus merupakan system management yang bebas dari
intervensi pemerintah. Oleh karena itu, pegawai bank ini bukan seperti pegawai
negeri kebanyakan. Harus adatarget pencapaian untuk BSN, seperti peningkatan
pertumbuhan pajak. Sebagai indicator kesuksesan BSN. Profesioanalisme merupakan
syarat mutlak untuk system ini agar dapat terus berlangsung.
Dengan system seperti inilah, maka
uang dapat kita tepatkan hanya sebagai uang. Uang hanya merupakn sebuah alat
tukar, bukan sebagai komoditas yang diperujual-belikan yang selama ini terjadi
di system perbankan konvesional. BSN akan menjamin UKM dapat meminjam tanpa
kelebihan sedikit pun dan memang karena itu dibangun. Sifat BSN yang merupakan
bank islam tetap harus mengedepankan nilai – nilai islam yang luhur dalam
menyalurkan kredit tabaru’-nya kepada masyarakat
.
E. Konsep Dasar Transaksi
- Efisiensi, mengacu pada prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai laba sebesar mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya.
- Keadilan, mengacu pada hubungan yang tidak menzalimi (menganiaya) , saling ikhlas mengikhlaskan antar pihak – pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil tentang proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi.
- Kebenaran, mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Lima transaksi
yang lazim dipraktekkan perbankan syariah adalah:
- Transaksi yang tidak mengandung riba.
- Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli (murabahah)
- Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jaa dengan cara sewa (ijarah)
- Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah)
- Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan(wadi’ah).
F. Produk Bank Syari’ah
1.
Investasi Mudharabah
a.
Pengertian Mudharabah
Mudharabah
adalah akad perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama
usaha. Satu pihak akan menempatkan modal sebesar 100% yang disebut dengan
shahibul maal, dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha, disebut dengan
Mudharib. Bagi Hasil usaha yang dikerjasamakan dihitung sesuai dengan nisbah
yang disepakati antara pihak – pihak yang bekerja sama.
b. Jenis – Jenis Al-Mudharabah
1. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah
Muthlaqah merupakan akad perjanjian antara dua pihak yaitu shahibul maal dan
mudharib, yang mana shahibul maa menyerahkan sepenuhnya atas dana yang
diinvestasikan kepada mudharib untuk mengelola usaha sesuai dengan prinsip
syari’ah
2.Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah
Muqayyadah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak, yang mana pihak
pertama sebagai pemilik dana dan pihak kedua sebagai pengelola dana. Shahibul
Maal menginvestasikan dananya kepada mudharib dan memberi batasan atas penggunaan
dana yang diinvestasikannya. Batasannya antara lain
a.
Tempat dan Cara investasi
b.
Jenis Investasi
c.
Objek Investasi
d.
Jangka waktu
c. Konsep Bagi Hasil
Bagi
hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak – pihak
yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank syari’ah. Dalam
hal terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian usaha, maka hasil atas usaha
yang dilakukan oleh kedua pihak atau salah satu pihak, akan dibagi sesuai
dengan porsi masing – masing pihak yang melakukan akad perjanjian. Pembagian
hasil usaha dalam perbankan syari’ah ditetapkan dengan menggunakan nisbah.
Nisbah yaitu persentase yang disetujui oleh kedua pihak dalam menentukan bagi
hasil atas usaha yang dikerjasamakan.
2. Al
Wadi’ah
a.
Pengertian Al Wadi’ah
Al
Wadi’ah merupakan prinsip simpanan murni dari pihak yang menyimpan atau
menitipkan kepada pihak yang menerima titipan untuk dimanfaatkan atau tidak
dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Titipan harus dijaga dan dipelihara oleh
pihak yang menerima titipan, dan titipan ini dapat diambil sewaktu waktu pada
saat dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya.
3. Pembiayaan Jual Beli
a. Pengertian Jual Beli
Jual
beli merupakan transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli atas
suatu barang dan jasa yang menjadi objek transaksi jual beli. Akad Jual beli
dapat diaplikasikan dalam pembiayaan yang diberikan oleh bank syari’ah dalam
tiga jenis pembiayaan , yaitu pembiayaan murabahah, istishna dan salam.
Allah swt. Berfirman :
Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
(Al-Baqarah : 275)
Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku suka sama suka diantara kamu
(An-Nisa : 29)
b. Pembiayaan Murabahah.
Murabahah
adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan harga
pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan
mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Dalam akad
murabahah, penjual, penjual menjual barang – barangnya dengan meminta kelebihan
atas harga beli dan harga barang disebut dengan margin keuntungan
Murabahah
menurut beberapa kitab Fikih, adalah merupakan salah satu dari bentuk dari jual
beli yang bersifat amanah, Murabahah terlaksana antara penjual, pembeli
berdasarkan harga barang, harga asli pembelian serta keuntungan si penjual
diketahui si pembeli[3]
c. Pembiayaan Istishna
Al – Istishna merupakan akad kontrak jual beli
barang antara dua belah pihak berdasarkan pesanan dari pihak lain, dan barang
pesanan akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dan
menjualnya dengan harga dan cara pembayaran yang disetujui terlebih dahulu.
Istishna adalah akad penjualan antara Al-Mustashni (pembeli) dan as-Shani (produsen yang juga
bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad al – istishna, pembeli menugasi
produsen untuk membuat atau mengadakan al-Mashnu (barang pesanan) sesuai
spesifikasi yang disyaratkan dan menjualnya dengan harga yang disepakati.
Dalam
kontak Istishna, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembayaran atas
transaksi jual beli dengan akad istishna dapat dilaksanakan di muka, dengan
cara angsuran, dan atau ditangguhkan sampai jangka waktu yang akan datang.
Pembiayaan
istishna dalam bank syari’ah dilakukan antara pemesan dan penerima pesanan.
Spesifikasi antara harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan
pembayaran secara bertahap. Bank syari’ah sebagai pihak penerima pesanan, dan
nasabah sebagai pihak pemesan. Atas dasar pesanan nasabah, maka bank syari’ah
memesan barang tersebut ke pihak pembuat, kemudian pembuat melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan pesanan bank syari’ah untuk memenuhi keperluan nasabah.
c. Pembiayaan Salam
Salam secara etimologi artinya pendahuluan,
dan secara muamalah adalah penjualan suatu barang yang disebutkan
sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual beli dan barang yang dibeli masih dalam
tanggungan penjual, dimana syaratnya ialah mendahulukan pembayaran pada waktu
akad. Salam adalah akad jual beli barang pesanan antara pembeli dan penjual
dengan pembayaran dilakukan di muka pada saat akad dan pengiriman barang
dilakukan pada saat akhir kontrak. Barang pesanan harus jelas spesifikasinya.
Spesifikasi barang pesanan telah disepakati oleh pembeli dan penjual di awal
akad. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati .
Jika barang pesanan yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang
dalam akad, maka bank syari’ah dapat mengembalikannya kepada penjual. Bila
barang pesanan pada saat diterima oleh bank harganya lebih rendah dibanding
harga pada saat akad, maka selisihnya merupakan kerugian pembeli (bank
syari’ah). Sebaliknya, bila harga barang pesanan pada saat diterima lebih
tinggi maka selisihnya diakui sebagai keuntungan Isalam.
Rukun dan Syarat salam :
a.
Muslam (pembeli)
b.
Muslam Ilaih (penjual)
c.
Hasil produksi
d.
Harga
e.
Ijab Kabul
4. Pembiayaan Kerja Sama Usaha
a. Pengertian Pembiayaan kerja sama usaha
Pembiayaan
kerja sama usaha merupakan aktivitas penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berupa kerja sama usaha antara bank syari’ah dan pihak
yang membutuhkan modal untuk meningkatkan volume usahanya. Kerja sama usaha
bank syari’ah dengan nasabah merupakan kerja sama yang dilakukan kedua pihak
utuk menjalankan usaha dan atas hasil usaha yang dijalankan, maka akan dibagi
sesuai dengan nisbah yang telah disepakati antara bank dan nasabah.
b. Pembiayaan Mudharabah.
Pembiayaan
Mudharabah merupakan akad pembiayaan antara bank syari’ah sebagai shahibul maal
dan nasabah sebagai mudharib untuk melaksanakan kegiatan usaha, dimana bank
syari’ah memberikan modal sebanyak 100% dan nasabah menjalankan usahanya. Hasil
usaha atas pembiayaan mudharabah akan dibagi antara bank syari’ah dengan
nasabah dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati pada saat akad. Dalam
pembiayaan mudharabah, terdapat dua pihak yang melaksanakan perjanjian kerja
sama yaitu :
a. Bank Syari’ah
b. Nasabah / Pengusaha.
Bank Syari’ah memberikan pembiayaan
mudharabah keoada nasabah atas dasar kepercayaan. Bank syari’ah percaya kepada
nasabah untuk menjalankan usaha. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam transaksi
pembiayaan mudharabah, karena dalam pembiayaan mudharabah, bank syari’ah tidak
ikut campur dalam proyek usaha nasabah yang telah diberi modal 100%. Bank
syari’ah hanya dapat memberikan saran tertentu kepada mudharib dalam
menjalankan usahanya untuk memperoleh hasil usaha optimal. Jika nasabah
memperoleh keuntungan, maka bank syari’ah mendapat keuntungan dari bagi hasil
yang diterima, dan jika nasabah mengalami kegagalan dalam usaha dan mendapat
kerugian, maka kerugian ditanggung sepenuhnya oleh bank syari’ah selaku
shahibul mal.
Rukun dan Syarat pembiayaan Mudharabah :
a. Pihak yang melakukan akad harus
cakap hukum
b. Modal yang diberikan oleh shahibul
mal harus jelas, dapat dinilai pada waktu akad, dan tidak berbentuk piutang.
c. Ijab Kabul diterangkan secara
tertulis
d. Keuntungan mudharabah adalah jumlah
yang didapat sebagai kelebihan modal yang telah diserahkan oleh shahibul maal
kepada mudharib dengan syarat Pembagian keuntungan untuk kedua belah pihak,
dijelaskan secara tertulis pada saat akad, dan penyedia dana menanggung semua
kerugian.
e. Kegiatan usaha mudharib sebagai
perimbangan modal yang disediakan oleh shahibul mal.
5.
Pembiayaan Musyarakah
Al Musyarakah merupakan akad kerja sama
usaha antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan usaha, dimana masing-masing
pihak menyertakan modalnya sesuai dengan kesepakatan, dan bagi hasil atas usaha
bersama diberikan sesuai dengan kontribusi dana atau sesuai kesepakatan
bersama. Musyarakah disebut juga dengan syirkah, merupakan aktifitas berserikat dalam melaksanakan usaha
bersama antara pihak – pihak terkait.
Landasan Syirkah :
“Aku
adalah pihak ketiga dari dua orang berserikat selama salah satu pihak tidak
mengkhianati yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat maka aku keluar
dari mereka”. (HR Abu Daud yang dishahihkan oleh Al Hakim dari Abu Hurairah)
Jenis-Jenis
Syirkah :
a. Syirkah Al Milk : kepemilikan
bersama antara pihak yang berserikat dan keberadaannya muncul pada saat dua
orang atau lebih secara kebetulan memperoleh kepemilikan bersama atas suatu
kekayaan tanpa adanya perjanjian kemitraan yang resmi
b. Syirkah Al Uqud : adalah kemitraan
yang pihak bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu
perjanjian investasi bersama dan berbagi untung resiko, syirkah ini dibagi
menjadi 5 jenis yakni Mufawwadah, Inan,
Wujuh, A’mal, Mudharabah.
6. Pembiayaan Investasi
Investasi
merupakan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan dalam menempatkan dana untuk
jangka waktu lebih dari satu tahun. Investasi yang dilakukan perusahaan ialah
melakukan pengadaan barang-barang modal yang tidak habis pakai. Barang – Barang
investasi diperlukan untuk aktivitas usaha, misalnya mesin dan peralatan pabrik,
alat angkutan, pembangunan gedung pabrik, dan investasi dalam set tetap
lainnya.
G. Pelayanan Jasa Bank Syari’ah
a. Pengertian
Pelayanan Jasa
Pelayanan
Jasa bank merupakan produk jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk
memenuhi kebutuhannya. Pelayanan jasa
yang umum diberikan oleh bank syari’ah menggunakan berbagai jenis akad sesuai
dengan karakteristik masing-masing jasa bank syari’ah
b. Al Wakalah
Al Wakalah
merupakan akad antara kedua pihak yang mana pihak satu menyerahkan,
mendelegasikan, mewakilkan, atau memberikan mandate kepada pihak lain, dan
pihak lain menjalankan amanat sesuai permintaan pihak yang mewakilkan
Landasan
syari’ah dalam transaksi wakalah dapat dilihat dari Al-Qur’an sebagai berikut :
“Maka suruhlah salah seorang diantara kamu
pergi ke kota dengan membawa uang perakmu itu. (QS Al Kahfi 19)
Jenis – Jenis produk dalam akad al wakalah :
a. Kiriman uang (Transfer)
b. Kliring
c.Inkaso
d.Intercity Clearing
e. Letter Of Credit
f. Payment
c. Al Kafalah
Al Kafalah
merupakan jaminan yang merupakan jaminan yang diberikan oleh pemberi jaminan kepada pihak lain untuk memenuhi
kewajiban pihak yang ditanggung. Dalam akad kafalah, diperjanjikan bahwa
seseorang memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan utang kepada
debitur, yang mana pihak penjamin memberikan jaminan bahwa utang yang dilakukan
oleh debitur kepada kreditor akan dilunasi oleh penjamin bila debitur
wanprestasi. Pemberi jaminan disebut kafil dan yang dijamin disebut makful
d. Al Hawalah
Al Hawalah
merupakan pemindahan kewajiban membayar utang dari orang yang berutang kepada
orang yang berutang lainnya. Al Hawalah
juga diartikan pengalihan kewajiban membayar utang dari beban pihak pertama kepada
pihak lain yang berutang kepadanya atas salinh memercayai.
e. Ar Rahn
Ar Rahn
merupakan perjanjian penyerahan barang yang digunakan sebagai agunan untuk
mendapatkan fasilitas pembiayaan. Beberapa ulama mendefenisikan rahn sebagai
harta yang oleh pemiliknya digunakan sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat.
Di dalam Islam Rahn diperbolehkan berdasarkan Al quran dan hadis rasulullah
saw. Rahn atau jaminan itu dapat dijual atau dihargai apabila dalam waktu yang
telah diperjanjikan oleh kedua pihak, tidak dapat dilunasi.
f. Al Qard
Al Qard
merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank syari’ah dalam membantu
pengusaha kecil. Pembiayaan qard diberikan tanpa adanya imbalan. Al Qard juga
merupakan pemberian harta kepada orang lainyang dapat ditagih atau diminta
kembali sesuai dengan jumlah uang yang dipinjamkan, tanpa adanya tambahan atau
imbalan yang diminta oleh bank syari’ah.
g. Ash Sharf
Ash Sharf
merupakan pelayanan jasa bank syari’ah dalam pertukaran mata uang. Pertukaran
antara valas dan rupiah diperbolehkan apabila pertukaran ini tidak ditujukan
untuk spekulasi. Arti harfiah sharf adalah penambahan, penukaran, penghindaran,
pemalingan, atau transaksi jual beli.Sharf dapat diartikan transaksi jual beli antara mata uang yang
satu dengan yang lainnya, misalnya jual beli antara US Dollar dan rupiah, dan
Singapore dollar dan Malaysian Ringgit.
H. Keunggulan Bank Syariah
- Dengan adanya negosiasi antara pihak nasabah dengan pihak bank, tercapai suatu hal yang saling menguntungkan.
- Dengan prinsip bagi hasil, jika perusahaan ingin menaikkan usahanya namun kekurangan modal, maka dapat mengajukan kredit dengan baik, sehingga dapat menerima modal dan juga resiko yang ada lebih rendah daripada dengan pinjaman kredit biasanya.
- Dapat mendorong para pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya dengan baik, dengan adanya bantuan dari pihak bank.
- Resiko kerugian lebih kecil dengan menggunakan prinsip ini. Karena apabila mengalami kerugian, maka dibagi menurut perjanjian yang dibuat.
- Pihak bank akan mendapatkan banyak nasabah dengan menggunakan prinsip ini, karena adanya kemudahan – kemudahan (misalnya tanpa agunan) yang diberikan oleh bank dan juga akan menaikkan keuntungan yang besarnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian
kita sepakati bersama bahwa perbankan islam adalah lembaga keuangan yang
menjalankan aktivitas perbankan konvensional murni yang tidak sama sekali ada
kaitannya dengan kegiatan keagamaan yang akan menimbulkan kontradiksi apabila
terjadi sebuah kesalahan, maka agama islam termasuk di dalamnya umat islam itu
akan tersalahkan.
Namun dalam
kegiatannnya perbankan islam tidak boleh menyimpang dari landasan dan
prinsip-prinsip islam itu sendiri, karena timbulnya perbankan islam adalah
untuk menyempurnakan dari sistem sosialis dan konvensional. Yang bukan saja
berorientasi pada profitabilitas tapi juga bagaimana perbankan islam itu
sendiri mengedepankan etika dan moral dalam berbisnis di dunia perbankan yang
dapat menciptakan sebuah kegiatan perbankan yang efisien dan efektip (bebas
dari Riba, Gharar, Maysir, dll) sehingga dapat berimplikasi pada pembangunan
ekonomi, kesejahteraan rakyat, menciptakan pasar ekonomi yang sehat dan
menghilangkan paradigma dzalim.
Maka tugas kita
selaku akademisi adalah bagai mana kita mengembangkan dan menerapkan kegiatan
perbankan islam pada masyarakat dunia, sehingga tidak ada kata alergi ketika
masyarakat mendengar istilah – istilah kegiatan perbankan islam. Harapan kita
bahwa sudah cukup sampai disini saja kegiatan dunia bisnis baik yang basis finansial,
Investasi, perbankan, real, pasar modal, pasar barang dll. Yang hanya
menguntungkan sebagian pihak dan dipihak lain tertidas.
Mari kita
jadikan Perbankan islam sebagai sarana untuk menciptakan dunia bisnis baru yang
bernafaskan positif yang dapat memberikan kesejahteraan bagi semua.
DAFTAR PUSTAKA
Supriyono,
Maryanto. 2008. Buku Pintar Perbankan. Yogyakarta : Penerbit Andi
Ismail. 2011. Perbankan
Syari’ah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Nazir, Habib
DR. 2004. Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syari’ah. Bandung :
Kaki Langit.
Abdullah, M.
Faisal. 2003. Manajemen Perbankan. Malang : UMM Press.
Nur Ali, Egi Fajar. 2013. Bank Syari’ah /http
/makalahegi.blogspot.com/2013/01/bank-syari’ah.html
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut